Salam damai dan sejahtera dan salam pendidikan
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Dilansir
viva.co.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id) Rabu 25
November 2015, tunjangan tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya
peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang
telah dilakukan di lingkungan BKN.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri,
dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKN,
selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP.
Bagi kelas terendah diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan,
sementara kelas jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta
per bulan.
(Baca Juga : INFO PENTING !!! SEMUA PNS WAJIB BACA, SETELAH E-PUPNS SIAP-SIAP UNTUK MENGISI E-KINERJA !
"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan terhitung
mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120
Tahun 2015 itu.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun
Anggaran bersangkutan.
Perpres ini juga menegaskan, bagi pegawai di lingkungan BKN yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi,
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih
besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi
Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi
Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan
oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015
itu.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
A. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
B. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
C. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
D. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan dan instansi lain di luar lingkungan BKN
E. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
F. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(Sumber : http://www.potretnews.com/ )
demikain berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaaat, salam pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar